Indonesia
sebagai Negara mayoritas muslim sedunia dalam kondisi terinfeksi wabah
pergaulan bebas. Data terakhir tahun 2012 yang dimunculkan oleh BKKBN di
wilayah Makassar terdapat 50% Remaja tidak perawan dengan rentang umur 12-24
tahun. Pergaulan bebas musuh bersama
yang harus dilawan karena melanggar aturan pergaulan islam, dapat mendatangkan
murka Allah dan membawa dampak negatif seperti kerusakan moral, penyakit sosial,
penyakit menular, dll. Harus ada upaya terintegritasi dari semua pihak. Dalam
hal ini orang tua wajib mengarahkan dan mengawasi pergaulan anaknya, sekolah
membekali pendidikan yang tidak memisahkan sains dan agama sehingga anak
berkepribadian islam, media tidak mempropagandakan pergaulan bebas yang akan menfasilitasi
berkembangnya pergaulan bebas, serta pemegang kebijakan memberlakukan aturan
yang tegas.
Pergaulan
bebas dipicu oleh gaya hidup materialis dan hedonis. Remaja rela berbuat mesum
sekedar untuk mendapat kesenangan. Remaja yang rela menggadaikan kehormatan
demi mendapatkan barang-barang mewah. Pergaulan bebas berasal dari gaya hidup
kapitalis sekuler yang sengaja di impor ke negeri muslim. Semua produk yang
mendapatkan kebebasan berasal dari produk asing seperti industri musik, film,
media hiburan. Produk tersebut merusak generasi tanpa memperhatikan dampak
kerusakan bagi generasi. Semua menjadi wajar di alam kapitalisme yang sekuler.
Banyak pemahaman kapitalisme sekuler meliberalkan remaja dan seluruh
masyarakat.
Pergaulan
bebas harus diberantas bukan justru diregulasi. Pendapat sebagian kalangan
bahwa remaja berhak mengekspresikan diri asal bertanggung jawab. Makna
bertanggung jawab yang tidak pada tempatnya karena seharusnya sejak awal ada
upaya preventif agar tidak terjadi efek dari pergaulan bebas. KRR (Kesehatan
Reproduksi Remaja) dianggap sebagai program yang memberikan solusi terhadap
remaja dalam pergaulan lawan jenis. Muatan liberal dalam program KRR justru
menfasilitasi remaja untuk free sex maka KRR haruslah ditolak.
Islam mampu
mengatasi masalah yang terjadi akibat pergaulan bebas secara preventif melalui
hukum-hukum syariah untuk individu seperti larangan berkhalwat, larangan
mendekati zina, perintah menutup aurat, dll. Adanya kontrol masyarakat agar
tidak ada sikap permisif terhadap semua bentuk kemurkaan. Secara kuratif islam
telah menyediakan sanksi yang tegas bagi
pelaku maupun pendukung pergaulan bebas.
Begitu juga Islam akan memberhentikan perindustrian yang memasarkan pornografi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar